BERITASOLORAYA.com – Pelanggaran disiplin netralitas ASN menjelang Pemilu 14 Februari 2024 merupakan isu kritis dalam konteks integritas dan demokrasi. Netralitas ASN dianggap sebagai prinsip kunci untuk menjaga keadilan.
Lebih lanjut, netralitas ASN ditegaskan secara jelas dalam regulasi. Hal ini termasuk bentuk pelanggaran maupun sanksi.
Pada umumnya, segala macam bentuk pelanggaran yang dapat dilakukan oleh ASN menjelang Pemilu merupakan bentuk tidak patuhnya ASN tersebut terhadap asas netralitas. Terdapat 13 poin bentuk pelanggaran disiplin atas pelanggaran netralitas ASN.
Namun, artikel ini akan fokus untuk membahas mengenai poin 1 hingga 6 bentuk pelanggaran disiplin atas pelanggaran netralitas ASN. Informasi ini diharapkan dapat mengedukasi dan menjadi pengingat bagi ASN untuk menjaga sikap dan tingkah lakunya terutama menjelang Pemilu 14 Februari 2024.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Keputusan Bersama MenPAN RB, BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu No. 2 Tahun 2022, No. 800-5474 Tahun 2022, No. 246 Tahun 2022, No. 30 Tahun 2022, No. 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan dituliskan bahwa terdapat beberapa bentuk pelanggaran disiplin beserta sanksi yang bisa menjerat ASN yang bersangkutan.
Baca Juga: TERBARU, Berikut Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Adapun beberapa pelanggaran kode disiplin tersebut, antara lain:
1. Memasang spanduk, baliho atau alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana poin 1 dapat dikenakan hukuman disiplin berat.