Syarat Pengajuan Pensiun Dini untuk PNS, ini Langkahnya

- 26 Januari 2024, 08:40 WIB
Ilustrasi. Persyaratan pensiun dini atas permintaan sendiri yang mendapatkan jaminan pensiun setidaknya berusia 45 tahun masa kerja minimal 20 tahun.
Ilustrasi. Persyaratan pensiun dini atas permintaan sendiri yang mendapatkan jaminan pensiun setidaknya berusia 45 tahun masa kerja minimal 20 tahun. /Freepik/pressfoto

4. Fotokopi dokumen-dokumen seperti halnya:
- Kartu Pegawai
- SK pengangkatan CPNS dan PNS
- SK pangkat terakhir
- Jabatan struktural
- SK gaji berkala terakhir
- SKP tahun terakhir.

5. Surat pernyataan dari kadis tempat bekerja, surat pernyataan tersebut berisi pernyataan tidak menjalani proses pidana sesuai dengan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: HORE, Dana PIP 2024 Sudah Cair Januari Ini, Cek Segera Data Siswa Di Sini...

6. Surat pernyataan pengembalian atau surat pernyataan tidak membawa aset dinas.

7. Fotokopi dokumen seperti halnya:
- Surat nikah/akta nikah yang sah
- Surat kartu istri/suami
- KK
- Akta kelahiran anak. Anak tersebut masih menjadi tanggungan
- Surat keterangan kuliah. Apabila orang tersebut masih berkuliah.

8. Fotokopi dokumen lainnya, seperti halnya:
- Fotokopi konversi NIP baru
- KTP
- NPWP
- Rekening buku tabungan BRI/BPD
- Pas foto ahli waris terbaru.

Baca Juga: ASN DAPAT DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT, Jika Melakukan Pelanggaran Disiplin Netralitas Berikut

Bagi PNS yang ingin mengajukan pensiun dini, diharapkan dapat mempersiapkan syarat-syarat di atas. Selain syarat, terdapat beberapa langkah pengajuan permohonan pensiun dini.

Berikut ini, beberapa tahap langkah pengajuan:
- Pengajuan permohonan pensiun dini ke BKPSDM dengan mengajukan surat pengantar dari unit kerja.

- Verifikasi berkas pensiun dini PNS.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah