4. Fotokopi dokumen-dokumen seperti halnya:
- Kartu Pegawai
- SK pengangkatan CPNS dan PNS
- SK pangkat terakhir
- Jabatan struktural
- SK gaji berkala terakhir
- SKP tahun terakhir.
5. Surat pernyataan dari kadis tempat bekerja, surat pernyataan tersebut berisi pernyataan tidak menjalani proses pidana sesuai dengan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: HORE, Dana PIP 2024 Sudah Cair Januari Ini, Cek Segera Data Siswa Di Sini...
6. Surat pernyataan pengembalian atau surat pernyataan tidak membawa aset dinas.
7. Fotokopi dokumen seperti halnya:
- Surat nikah/akta nikah yang sah
- Surat kartu istri/suami
- KK
- Akta kelahiran anak. Anak tersebut masih menjadi tanggungan
- Surat keterangan kuliah. Apabila orang tersebut masih berkuliah.
8. Fotokopi dokumen lainnya, seperti halnya:
- Fotokopi konversi NIP baru
- KTP
- NPWP
- Rekening buku tabungan BRI/BPD
- Pas foto ahli waris terbaru.
Baca Juga: ASN DAPAT DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT, Jika Melakukan Pelanggaran Disiplin Netralitas Berikut
Bagi PNS yang ingin mengajukan pensiun dini, diharapkan dapat mempersiapkan syarat-syarat di atas. Selain syarat, terdapat beberapa langkah pengajuan permohonan pensiun dini.
Berikut ini, beberapa tahap langkah pengajuan:
- Pengajuan permohonan pensiun dini ke BKPSDM dengan mengajukan surat pengantar dari unit kerja.
- Verifikasi berkas pensiun dini PNS.