Beritasoloraya.com - Kabar gembira bagi seluruh PNS dari golongan I, II, III dan IV karena akan mendapatkan gaji PNS 2024 pada bulan Februari.
Tahun 2023, pemerintah sudah secara resmi menaikkan gaji PNS pada bulan Agustus dan kini seluruh ASN di Indonesia akan menunggu PP kenaikan gaji resmi diterbitkan dan akan mendapatkan gaji PNS 2025.
Kalau PP kenaikan gaji PNS 2024 diterbitkan pada bulan Januari, bukan tidak memungkinkan kalau Februari seluruh PNS akan mendapatkan gaji sebesar 8%.
Kalau masih belum diterbitkan, pembayaran gaji PNS masih menggunakan aturan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut adalah gaji PNS pada bulan Februari 2024:
PNS Golongan I
Baca Juga: Serba-serbi Gaji dan Tukin PNS dan PPPK: Intip Aturan UU No 20 tahun 2023!