Serba-serbi Gaji dan Tukin PNS dan PPPK: Intip Aturan UU No 20 tahun 2023!

- 25 Januari 2024, 22:19 WIB
Ilustrasi gaji dan tukin ASN PNS dan PPPK
Ilustrasi gaji dan tukin ASN PNS dan PPPK /Pixabay/itkannan4u


BERITASOLORAYA.com - Berapa gaji dan tukin PNS dan PPPK? Artikel ini membahas aturan UU No 20 Tahun 2023 yang membahas tentang gaji serta tukin bagi PNS dan PPPK.

Pada dasarnya, aturan tentang gaji PNS dan PPPK masih berpatokan pada dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, sedangkan tabel gaji PNS dan PPPK terbaru 2024, diakui Kemenkeu masih dalam tahap pembahasan.

UU Nomor 20 Tahun 2023, tidak hanya mengatur masalah gaji dan tukin, tetapi juga batas usia pensiun bagi PPPK dan PNS.

Sebelum pengesahan UU Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun ASN untuk PNS di Indonesia adalah hingga 65 tahun. Akan tetapi, belakangan, peraturan tersebut telah berubah.

Baca Juga: Siap-Siap Cair Februari 2024! Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji Pensiunan PNS dan yang Berstatus Janda Duda

UU Nomor 20 Tahun 202 tidak hanya mengatur batasan usia pensiun. Peraturan ini juga mengatur berbagai aspek, termasuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.

Tak hanya itu, dalam regulasi terdapat perubahan penting lainnya yaitu kesetaraan batas usia pensiun antara ASN PNS dan PPPK yang berlaku mulai awal tahun 2024.

Hal yang menjadi sorotan masyarakat terutama PNS dan PPPK adalah selain kesamaan batas usia pensiun PNS dan PPPK 2024 sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, peraturan ini juga mengatur kenaikan gaji untuk keduanya.

Lalu bagaimana rincian peraturan soal gaji PNS dan PPPK 2024 dalam regulasi tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: UPDATE, Berikut Daftar LPTK Penyelenggara PPG Prajabatan 2024 di Pulau Sulawesi

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x