Beritasoloraya.com - Bersyukur sekali bagi PNS karena dalam waktu dekat akan mendapatkan gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam beberapa bulan ke depan pula, PNS akan mendapatkan pembayaran THR yang sudah menjadi kewajiban pemerintah dan hak dari ASN.
Tentu THR dan gaji ke 13 menjadi penantian PNS yang ingin mendapatkan uang tambahan diluar gaji pokok yang dibayarkan setiap bulan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024: Update Terkini dari PT Taspen
Berdasarkan UU dan PP yang ada, maka ASN yang berhak mendapatkan gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah:
a. CPNS, PNS, PPPK.
b. TNI.
Baca Juga: Seleksi CASN 2024: Ini Kata MenpanRB Soal Formasi