Tenaga Honorer 2024 akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu dan Ditetapkan Jadi Penuh Waktu

- 28 Januari 2024, 10:42 WIB
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer 2024 menjadi PPPK paruh waktu dan kemudian ditetapkan sebagai PPPK penuh waktu.
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer 2024 menjadi PPPK paruh waktu dan kemudian ditetapkan sebagai PPPK penuh waktu. /Dok BKPSDM Kota Serang/

"Intinya tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK-kan, yang diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran, ada penambahan atau pembukaan anggaran baik di pusat maupun di daerah," tegasnya.

PPPK Penuh Waktu (Full Time) dan Paruh Waktu (Part Time): Mekanisme Pengangkatan Honorer

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pemerintah bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi II DPR telah menyepakati penataan honorer atau non ASN yang terdaftar dalam database BKN.

Penataan honorer pada tahun ini akan diselesaikan melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Perekrutan tenaga honorer menjadi ASN menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing, dengan cara pemeringkatan penilaian terbaik secara berurutan.

Baca Juga: Benarkah Penghasilan ASN 2024 akan Setara dengan Gaji Pegawai BUMN? Ini Dia Penjelasannya

Setelahnya, honorer akan ditetapkan sebagai PPPK penuh waktu atau full time sesuai dengan kemampuan keuangan instansi pemerintah masing-masing. Bagi instansi yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga honorer akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu atau part time. 

Proses ini akan dilakukan secara bertahap, dan honorer part time akan diangkat menjadi PPPK full time sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan instansi masing-masing.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa ketentuan tentang mekanisme seleksi dan pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah