DEAR Honorer, Ada Titik Terang Pengangkatan Jadi ASN, Ini Progres Komisi II DPR…

- 27 Januari 2024, 17:24 WIB
Jutaan tenaga honorer masih menanti kejelasan nasibnya untuk diangkat menjadi ASN. Komisi II DPR menyampaikan progres penataan honorer.
Jutaan tenaga honorer masih menanti kejelasan nasibnya untuk diangkat menjadi ASN. Komisi II DPR menyampaikan progres penataan honorer. /Tangkapan layar YouTube Provinsi Jawa Tengah



BERITASOLORAYA.com – Jutaan tenaga honorer masih menanti kejelasan nasibnya untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Terlebih berdasarkan UU ASN Nomor 20 tahun 2023, penataan tenaga honorer harus selesai maksimal bulan Desember tahun ini.

Terkait kejelasan nasib tenaga honorer, Komisi II DPR memberi titik terang. Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR, Komisi II DPR menargetkan Peraturan Pemerintah pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN selesai April 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen bersama pemerintah untuk mengawal proses pengangkatan honorer menjadi ASN. Hal ini sebagaimana amanat UU ASN nomor 20 tahun 2023.

Lebih lanjut, Ahmad Doli mengungkap bahwa saat ini pemerintah masih menyusun terbitnya PP sebagai peraturan pelaksanaan UU ASN nomor 20 tahun 2023 tentang pengangkatan honorer menjadi ASN.

Baca Juga: WAH! 1,7 Juta Honorer Bersiap Diangkat Jadi ASN PPPK 2024, Seperti Apa Mekanismenya? Simak Kata Menpan RB

”Kita terus mengawal sebagaimana komitmen kita dengan pemerintah. Kita harus memperjuangkan nasib bapak, ibu, tenaga honorer dan alhamdulillah sudah mendapatkan proses yang luar biasa. Kita sedang menyusun Peraturan Pemerintah-nya, yang insyaallah paling lama bulan April (2024) selesai,” ungkap Doli pada laman resmi DPR yang dirilis pada 24 Januari 2024.

Ahmad Doli menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan konsinyering.

“Kita berkomitmen, 6 Maret nanti kita akan mengadakan konsinyering, sudah punya drafnya. Intinya adalah bagaimana yang 2,3 juta (tenaga honorer) yang sudah terdata terverifikasi secara otomatis diangkat menjadi PPPK,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa dengan dilaksanakannya PP pelaksana UU ASN ini, nantinya tidak akan lagi tenaga honorer yang diberhentikan pada tahun 2024.

Ia menekankan bahwa pada akhirnya, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, meskipun dalam prosesnya akan diangkat melalui PPPK paruh waktu dan lain-lain.

Baca Juga: Tenaga Honorer Siap-siap! Status Berubah Mulai April 2024 Jadi PPPK Penuh Waktu, Tidak Ada Paruh Waktu?

”Pada akhirnya (honorer) menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian prosesnya melalui pendekatan PPPK Paruh Waktu dan segala macam. Intinya tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK-kan, yang diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran, ada penambahan atau pembukaan anggaran baik di pusat maupun di daerah,” katanya.

Terkait pengangkatan honorer menjadi ASN, pemerintah melalui Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI, penataan tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN akan diselesaikan melalui seleksi CASN 2024.

Nantinya, honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PPPK Full Time atau Part Time, PANRB dan Komisi II DPR Sepakati…

Adapun pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK paruh waktu bisa terjadi di instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan. PPPK paruh waktu nantinya akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x