BERITASOLORAYA.com – Pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera menjadi kenyataan di tahun 2024 ini. Hal tersebut telah diinformasikan oleh Komisi II DPR RI.
Setelah sekian lama tertunda, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN mulai menunjukkan titik terang dengan akan segera dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan hal itu.
Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN akan disahkan peraturannya selambat-lambatnya pada bulan April 2024.
Lalu bagaimana selengkapnya penjelasan tentang akan diterbitkannya PP pengangkatan tenaga honorer menadi ASN tersebut? Berikut penjelasan dari Ketua Komisi II DPR RI.
Peraturan Pemerintah Pengangkatan Tenaga Honorer
Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku Ketua Komisi II DPR RI belum lama ini mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pengangkatan pegawai non ASN di Indonesia.
Hal tersebut dilakukan Komisi II DPR RI karena rencana pengangkatan itu telah tertuang dalam UU ASN yang telah disahkan DPR RI pada Agustus 2023 lalu.
Saat ini, Pemerintah sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berfungsi sebagai peraturan pelaksana bagi UU ASN yang berisi tentang Aparatur Sipil Negara.