RESMI! Komisi II DPR RI Ungkap Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN Disahkan April 2024, Tapi Mekanismenya...

- 27 Januari 2024, 19:35 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan tentang PP pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan tentang PP pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN /dpr.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera menjadi kenyataan di tahun 2024 ini. Hal tersebut telah diinformasikan oleh Komisi II DPR RI.

Setelah sekian lama tertunda, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN mulai menunjukkan titik terang dengan akan segera dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan hal itu.

Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN akan disahkan peraturannya selambat-lambatnya pada bulan April 2024.

Lalu bagaimana selengkapnya penjelasan tentang akan diterbitkannya PP pengangkatan tenaga honorer menadi ASN tersebut? Berikut penjelasan dari Ketua Komisi II DPR RI.

Baca Juga: SELAMAT! Pemilik KTP Ini Bisa Dapat KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp100 Juta, Cek Syarat, dan Bunga Pinjaman

Peraturan Pemerintah Pengangkatan Tenaga Honorer

Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN Dok. menpan

Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku Ketua Komisi II DPR RI belum lama ini mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pengangkatan pegawai non ASN di Indonesia.

Hal tersebut dilakukan Komisi II DPR RI karena rencana pengangkatan itu telah tertuang dalam UU ASN yang telah disahkan DPR RI pada Agustus 2023 lalu.

Saat ini, Pemerintah sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berfungsi sebagai peraturan pelaksana bagi UU ASN yang berisi tentang Aparatur Sipil Negara.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x