BERITASOLORAYA.com – Saat ini pemerintah tengah mengkaji besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mengacu pada gaji atau penghasilan tertinggi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dihimpun BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, Sabtu 27 Januari 2024, pemerintah berencana menyetarakan gaji PNS dengan gaji pegawai BUMN.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, mengatakan bahwa penyetaraan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP tentang Manajemen Pegawai ASN.
PP itu merupakan aturan turunan dari UU ASN yang baru. Kini, pemerintah sedang merancang dan membahas PP tersebut.
RPP itu harus selesai disusun Kementerian PANRB dan instansi terkait lainnya maksimal 6 bulan setelah UU Nomor 20 Tahun 2023 disahkan pada 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo.
Penyetaraan gaji tersebut diharapkan dapat menghilangkan ketimpangan penghasilan antara PNS dan pegawai BUMN.
Sebab, saat ini yang terjadi adalah pegawai BUMN enggan menjadi ASN. Begitu juga dengan banyaknya ASN yang berpindah ke BUMN, sehingga jumlahnya semakin berkurang.
Baca Juga: MenpanRB Sebut Rencana Gaji PNS akan Disetarakan dengan BUMN