INFO TERBARU! KPU Batalkan Status Kelulusan 8 PPPK Pasca Sanggah, Berikut Penjelasannya

- 28 Januari 2024, 12:23 WIB
Ilustrasi PPPK KPU
Ilustrasi PPPK KPU /

BERITASOLORAYA.com – Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pembatalan status kelulusan 8 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan kerjanya.

Pengumuman itu merujuk pada surat yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal KPU selaku panitia seleksi PPPK tahun 2022 Nomor 36/SDM.02-Pu/04/2023 tanggal 13 Desember 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman kpu.go.id, Minggu 28 Januari 2024, surat itu berisi tentang Pengumuman Hasil Pasca Sanggah Optimalisasi Pengisian Kebutuhan PPPK Tenaga Teknis Sekretariat Jenderal KPU tahun 2022.

Baca Juga: TERBARU! Pinjaman KUR BSI 2024 Plafon Rp20 Juta Cair dengan Syarat Ini. Berapa Angsurannya? Cek di Sini...

Di dalam surat itu menyatakan hasil verifikasi dan validasi terhadap 8 peserta yang dinyatakan lulus hasil optimalisasi pasca sanggah, kemudian dibatalkan kelulusannya karena tidak aktif bekerja di KPU.

Terkait hal itu, peserta yang dibatalkan kelulusannya tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya.

KPU juga menyatakan jika kelulusan peserta merupakan prestasi mereka sendiri.

KPU mengimbau peserta untuk tidak mempercayai berbagai pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun.

Baca Juga: MODAL KTP! Cek Rekening BRI dan BNI Pencairan Bansos BPNT Tahap 1 2024 Cair Bulan Januari Rp400 Ribu

Panitia seleksi juga tidak bertanggung jawab atas penawaran oknum yang mengatasnamakan panitia. Sebab, seluruh proses tahapan seleksi tidak dipungut biaya.

Peserta yang lulus seleksi dan mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan akan dilaporkan ke Panselnas dan diberi sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode selanjutnya.

Apabila di kemudian hari terbukti pelamar memberikan dokumen, data dan informasi yang tidak benar maka dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut nama 8 orang PPPK 2022 yang dibatalkan kelulusannya oleh Sekretariat Jenderal KPU:

Baca Juga: Tenaga Honorer 2024 akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu dan Ditetapkan Jadi Penuh Waktu

- Abdul Rifai jabatan Ahli Pertama Penata Kelola Pemilu

- Eny Susanti jabatan Ahli Pertama Penata Kelola Pemilu

- M. Fadhil Rullyadi jabatan Ahli Pertama Penata Kelola Pemilu

- Rizal Aulami jabatan Ahli Pertama Pranata Komputer

- Haeruddin Masse jabatan Ahli Pertama Pranata Komputer

- Indra jabatan Ahli Pertama Penata Kelola Pemilu

- A. Rasyid Nurlette jabatan Ahli Pertama Penata Kelola Pemilu

- Siti Harbiyatun Arfan jabatan Ahli Pertama Penata Kelola Pemilu

Baca Juga: 28 Daftar Jurusan untuk Anak IPS yang Miliki Prospek Kerja Terbaik

Informasi sebelumnya, dalam seleksi PPPK tahun 2022 di Sekretariat Jenderal KPU, ada 3 unit kerja yang mendapat alokasi PPPK yaitu Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

Jumlah total kebutuhan 1.352 formasi dengan alokasi penempatan dibagi menjadi 4 zona untuk kantor KPU di seluruh Indonesia.

- Zona 1: Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur. 

- Zona 2: Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung. 

Baca Juga: SIAP CAIR BULAN JANUARI! Cek Daftar Penerima dan Jadwal Pencairan BLT BPNT 2024 Rp400 Ribu, KPM Merapat

- Zona 3: Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat. 

- Zona 4: Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Ada 4 jabatan yang dibuka bagi peserta yang lolos seleksi PPPK 2022 yaitu:

Baca Juga: KETIDAKSTABILAN Harga Bahan Pokok di Provinsi Banten per 28 Januari 2024

- Ahli Pertama Penata Kelola Pemilu

- Ahli Pertama Pranata Komputer

- Terampil Arsiparis

- Terampil Statistisi

Itulah penjelasan pembatalan status kelulusan 8 PPPK di Sekretariat Jenderal KPU pasca sanggah untuk formasi tahun 2022.

Informasi resmi terkait tahapan seleksi PPPK Sekretariat Jenderal KPU dapat dilihat dalam laman https://sscasn.bkn.go.id atau www.kpu.go.id.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah