3 HARI LAGI! Kemenag Terima Proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah. Simak Syarat dan Dokumennya...

- 28 Januari 2024, 14:22 WIB
Ilustrasi bantuan operasional masjid ramah dari Kemenag
Ilustrasi bantuan operasional masjid ramah dari Kemenag /Antara/Muhammad Adimaja/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI telah membuka pendaftaran untuk program bantuan operasional masjid ramah yang berlaku di seluruh Indonesia.

Bantuan operasional masjid ramah dari Kemenag tersebut masih dapat diajukan proposalnya sampai dengan 31 Januari 2024.

Sejumlah syarat dan dokumen perlu disertakan dalam pengajuan proposal bantuan operasional masjid ramah dari Kemenag tersebut.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! 3 Bansos Awal Tahun 2024 Telah Cair. Apakah Anda Termasuk Penerima? Cek di Link Ini...

Informasi Bantuan Operasional Masjid Ramah Kemenag

Ilustrasi masjid.
Ilustrasi masjid. pexels/pixabay

Kemenag telah membuka kesempatan bagi para pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia untuk mengajukan proposal bantuan operasional masjid ramah.

Jumlah bantuan yang dapat diterima jika proposal pengajuan disetujui Kemenag adalah sebesar Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan proposal masjid ramah tersebut? berikut penjelasannya seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag:

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

Baca Juga: INFO TERBARU! KPU Batalkan Status Kelulusan 8 PPPK Pasca Sanggah, Berikut Penjelasannya

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Adapun dalam pengajuan proposal, ketentuan yang berlaku adalah melampirkan sejumlah surat dan dokumen berikut ini:

• Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

• Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

• Rencana Anggaran Biaya (RAB).

• Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

• Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

• Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

Perlu diketahui, untuk pengajuan proposal bantuan operasional tersebut, dapat dilakukan dengan cara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang bisa diunduh dari PlayStore/AppStore.

Baca Juga: TERBARU! Pinjaman KUR BSI 2024 Plafon Rp20 Juta Cair dengan Syarat Ini. Berapa Angsurannya? Cek di Sini...

Berkaitan dengan hal itu, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan program bantuan operasional ini diberikan dengan tujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala.

Hal itu agar seluruh masjid dan musala dapat menjadi tempat ibadah yang lebih ramah anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

Sementara Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib mengatakan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 diberikan dengan tujuan membantu pembangunan aspek toolset (sarana-prasarana).

Selain itu, masyarakat khususnya pengurus masjid perlu mengetahui tentang linimasa program bantuan operasional masjid ramah 2024, yaitu:

• Penerimaan pengajuan proposal bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024.

• Pengumuman masjid atau musala penerima bantuan akan diumumkan pada 5 Februari 2024.

• Tahap verifikasi dan pencairan bantuan akan dilaksanakan secara bertahap sejak tanggal 6 Februari 2024.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah