BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menginformasikan tentang adanya bantuan operasional masjid dan musala yang berlaku di seluruh Indonesia.
Pengajuan bantuan operasional masjid dan musala dari Kemenag tersebut, dapat dilakukan secara online.
Tujuan pemberian bantuan operasional masjid dan musala oleh Kemenag adalah untuk mendorong peningkatan fasilitas masjid yang ramah bagi lansia dan difabel.
Dalam pemberian bantuan operasional masjid dan musala tersebut, Kemenag memberikan batas waktu pengajuan dan sejumlah persyaratan pengajuan yang harus dipenuhi.
Informasi Lengkap Bantuan Operasional Masjid dan Musala
Kementerian Agama RI telah menginformasikan tentang pembukaan sebuah program yang bernama Bantuan Operasional Masjid Ramah.
Bantuan Operasional Masjid Ramah tersebut diketahui dapat memberikan bantuan dalam jumlah sebesar Rp15 juta bagi masjid. Program tersebut juga memberikan bantuan sebesar Rp10 juta untuk musala.
Pengadaan program ini bertujuan agar seluruh masjid dan musala dapat meningkatkan fasilitasnya untuk menjadi tempat ibadah yang ramah bagi anak, difabel, lansia, duafa, dan lain-lain.