Gaji PNS akan Disetarakan dengan BUMN, Ini Perbandingan Keduanya

- 28 Januari 2024, 14:34 WIB
Ilustrasi gaji PNS akan disetarakan dengan gaji BUMN.
Ilustrasi gaji PNS akan disetarakan dengan gaji BUMN. /Freepik/

BERITASOLORAYA.com- Disampaikan oleh Plt.Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Yudi Wicaksono bahwasanya gaji PNS dan gaji BUMN akan disetarakan.

Rencana penyetaraan gaji PNS dan BUMN akan diatur dalam regulasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Adapun mengenai PP yang akan mengatur tentang penyetaraan gaji PNS dengan BUMN merupakan regulasi turunan dari UU ASN yang terbaru.

Baca Juga: BERSIAP! Berikut Rincian Persyaratan Berkas Sekolah Kedinasan STIS Tahun 2024

UU ASN yang dimaksud adalah UU No. 20 Tahun 2023 disahkan Presiden Joko Widodo, sejak 31 Oktober 2023. Diketahui bahwa PP harus selesai disusun maksimal 6 bulan sesudah UU disahkan.

Rencananya, PP tersebut akan mengatur penyetaraan gaji PNS dengan gaji karyawan BUMN dengan tujuan menyeimbangkan kesejahteraan keduanya.

"Karena kita sama seperti mereka sebenarnya. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman- teman kita di BUMN harusnya juga bisa kita terima karenanya kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita, " kata Yudi dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun instangram @bisacpns.

Baca Juga: INFO TERBARU! KPU Batalkan Status Kelulusan 8 PPPK Pasca Sanggah, Berikut Penjelasannya


Oleh karena itu, Yudi mengatakan bahwa perbaikan sistem kesejahteraan gaji ASN dan BUMN terlebih dahulu diperkenalkan dalam skema remuneration mix yang baru.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x