BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI telah membuka pendaftaran untuk program bantuan operasional masjid ramah yang berlaku di seluruh Indonesia.
Bantuan operasional masjid ramah dari Kemenag tersebut masih dapat diajukan proposalnya sampai dengan 31 Januari 2024.
Sejumlah syarat dan dokumen perlu disertakan dalam pengajuan proposal bantuan operasional masjid ramah dari Kemenag tersebut.
Informasi Bantuan Operasional Masjid Ramah Kemenag
Kemenag telah membuka kesempatan bagi para pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia untuk mengajukan proposal bantuan operasional masjid ramah.
Jumlah bantuan yang dapat diterima jika proposal pengajuan disetujui Kemenag adalah sebesar Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan proposal masjid ramah tersebut? berikut penjelasannya seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag:
1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.