BERITASOLORAYA.com - Dalam era digitalisasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memperkenalkan inovasi terbaru, yaitu Sistem Informasi Rekapitulasi atau yang lebih dikenal dengan aplikasi Sirekap,
Aplikasi Sirekap tujuan penggunaannya yaitu untuk mempermudah dan juga untuk mempercepat proses penghitungan suara Pemilu 2024.
Pada artikel ini, akan disajikan tata cara penggunaan aplikasi Sirekap untuk pemilu 2024. Berikut adalah panduan lengkap tentang tata cara penggunaan aplikasi Sirekap.
Baca Juga: SIMAK! KIP Kuliah 2024 akan Dibuka Sebentar Lagi, Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Cek Disini
1. Masuk Aplikasi Sirekap
- Unduh dan install aplikasi Sirekap dari Google Play Store.
- Pilih aplikasi dengan logo KPU dan tulisan "SIREKAP 2024".
- Klik "Masuk" dan masukkan username serta password.
- Jika belum memiliki akun, pilih "Daftar" dan ikuti petunjuk untuk membuat akun baru.