Integrasi Portal Pelayanan Publik Kemenkes dan Kemdikbusristek, Wujudkan SPBE?

- 30 Januari 2024, 20:43 WIB
Situasi pertemuan dalam pembahasan Integrasi Portal Layanan Publik Kemenkes dan Kemdikbudristek yang dipimpin oleh Yanuar Ahmad
Situasi pertemuan dalam pembahasan Integrasi Portal Layanan Publik Kemenkes dan Kemdikbudristek yang dipimpin oleh Yanuar Ahmad /dok. KemenPANRB

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Indonesia melalui KemenPANRB menyampaikan bahwa saat ini tengah mempersiapkan pembangun Portal Pelayanan Publik terintegrasi dari layanan milik Kemenkes) dan Kemdikbudristek. Keputusan ini diambil dalam rangka meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Portal Pelayanan Publik terintegrasi ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan, mengakses data, atau memperoleh informasi terkait layanan kesehatan dan layanan pendidikan tanpa perlu datang langsung ke kantor pemerintah.

Dengan integrasi pelayanan milik Kemenkes dan Kemdikbudristek, pemerintah berupaya untuk mengefisiensikan proses penggunaan layanan publik.

Baca Juga: UTBK SNBT 2023: Inilah Jurusan dan Kampus Paling Laris Dipilih Peraih Nilai UTBK Tertinggi 2023

Langkah ini juga merupakan bentuk implementasi sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 yang menekankan pada percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional.

Portal Pelayanan Publik akan menjadi perwujudan dari upaya pemerintah dalam mengimplementasikan teknologi digital untuk meningkatkan pelayanan publik.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional pasal 1 dituliskan bahwa “Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.”

Artikel ini membahas mengenai Portal Pelayanan Publik terintegrasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Informasi ini diperoleh dari unggahan website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diupload pada tanggal 25 Januari 2024.

Baca Juga: Siap-Siap! PNS yang Dipindah ke IKN akan Diseleksi Lebih Ketat, Simak Kriterianya Berikut

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x