Kenaikan Gaji ASN 8 Persen: PNS Golongan ini Bisa Dapat Gaji sampai Rp6 Jutaan per Bulan

- 31 Januari 2024, 12:20 WIB
Berikut ini merupakan informasi terkait kenaikan gaji PNS sesuai PP.
Berikut ini merupakan informasi terkait kenaikan gaji PNS sesuai PP. /Freepik/ Mollasislamic

BERITASOLORAYA.com - Kenaikan gaji ASN atau Aparatur Sipil Negara menjadi perhatian publik.

Pasalnya, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tersebut telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024 lalu dan menjadi kabar gembira bagi PNS seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kesembilan Belas pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: PPPK 2024 Apakah Bisa Memperoleh THR? Ini Kata Suharmen

Tertulis dalam PP tersebut, bahwa ada kenaikan gaji PNS atau ASN dengan angka yang cukup signifikan, yaitu 8 persen. Bila dihitung, ada golongan PNS yang gajinya bisa mencapai Rp6.000.000an.

Kenaikan gaji PNS atau ASN ini juga berlaku bagi PPPK, Polri maupun TNI. Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri ini diterapkan pada awal Januari 2024.

Jika dilihat lagi pada poin kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kesembilan Belas pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Peraturan tersebut tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka dapat diperkirakan bahwa gaji terendah golongan Ia menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 yaitu, antara Rp1.560.800-Rp2.335.800, maka setelah mengalami kenaikan 8 persen akan menjadi Rp1.685.700 - Rp2.522.600.

Baca Juga: Petugas KPPS 2024 Kumpul! Simak Link dan Tutorial Download Sirekap Pemilu 2024, Berikut Cara Aktivasinya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x