Alhamdulillah, Rapelan Gaji PNS 2024 Segera Dibayar Pemerintah, Dipastikan Bulan....

- 1 Februari 2024, 05:15 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji PNS golongan II dan link PDF regulasinya
Ilustrasi kenaikan gaji PNS golongan II dan link PDF regulasinya /stockking/Freepik

 

Beritasoloraya.com - Pada tanggal 16 Agustus 2023 yang lalu, Presiden Jokowi sudah secara resmi menaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan kini ASN sedang menunggu pembayaran rapel gaji PNS 2024.

Tapi, sampai saat ini pemerintah belum juga menerbitkan PP kenaikan gaji sehingga pembayaran di tahun 2024 akan menggunakan mekanisme rapelan seperti tahun 2019 yang lalu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menjelaskan kalau PP kenaikan gaji PNS masih sedang dalam tahap proses penyelesaian dan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: TAK HANYA PNS, Ternyata Anggota Polri Juga Mengalami Kenaikan Gaji, Simak Nominalnya...

Untuk itulah, Sri Mulyani meminta kepada PNS di seluruh Indonesia untuk bersabar dan pemerintah akan tetap membayarkan kenaikan gaji PNS dengan sistem rapelan.

Saat ini besaran gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini adalah daftar gaji PNS di tahun 2024 bulan Februari nanti:

Baca Juga: FIX, Inilah Informasi dari PT Taspen Tentang Pemberian Gaji Pensiunan PNS, Simak Selengkapnya...

PNS Golongan I

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x