Gaji PNS 2024 Capai hingga Rp6 Juta, Cek Juknis Resminya

- 1 Februari 2024, 14:22 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji PNS tahun 2024.
Ilustrasi kenaikan gaji PNS tahun 2024. /Pixabay/EmAji

BERITASOLORAYA.com- Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 sudah secara resmi mengalami kenaikan. Hal tersebut sudah tertuang dalam juknis resmi.

Ketentuan gaji PNS tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024 yang mengatur tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturarn Gaji Pegawai Negeri Sipil.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil," bunyi pertimbangan beleid dalam PP tentang kenaikan gaji PNS tahun 2024.

Baca Juga: Daftar Gaji PPPK 2024 sesuai Perpres Terbaru, Mulai Berlaku 1 Januari

Pengaturan gaji pokok PNS beberapa kali telah mengalami perubahan, pertama dalam lampiran II PP No. 7/1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Lalu, diubah yang terakhir dalam Pasal 1 ayat (2) PP No. 5/2024.

PP terbaru tahun 2024 mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2024. Lantas, berapa besaran yang didapatkan oleh PNS pada tahun 2024? Ini daftar gaji PNS tahun 2024.

Baca Juga: INFO CASN 2024: Pemprov Kaltara Buka Seleksi CPNS dan PPPK, Intip Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

Golongan I
Golongan Ia gajinya Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib gajinya Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic gajinya Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id gajinya Rp1.999.900 - Rp2.901.400.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x