Daftar Gaji PPPK 2024 sesuai Perpres Terbaru, Mulai Berlaku 1 Januari

- 1 Februari 2024, 13:48 WIB
Berikut daftar gaji PPPK 2024 sesuai Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 tahun 2024 yang baru saja dirilis pemerintah.
Berikut daftar gaji PPPK 2024 sesuai Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 tahun 2024 yang baru saja dirilis pemerintah. /Tangkap layar salinan Perpres Nomor 11 tahun 2024



BERITASOLORAYA.com – Daftar gaji PPPK 2024 dapat Anda temukan dalam artikel ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merilis daftar gaji PPPK 2024 melalui Perpres terbaru.

Melalui Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah mengumumkan besaran gaji PPPK 2024.

Berdasarkan peraturan terbaru seputar gaji PPPK 2024, terdapat pembagian 17 golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dengan besaran yang berbeda.

Aturan mengenai besaran gaji PPPK 2024 ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Nah, berikut ini daftar gaji PPPK dari golongan 1 sampai 17.

Baca Juga: Honorer Risau, Sudah Lama Bekerja, Apa Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024? Kepala BKD Morotai: Bisa, Asalkan…

Daftar Gaji PPPK 2024

1. Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

2. Gaji PPPK golongan 2: Rp2.116.900-Rp3.071.200

3. Gaji PPPK golongan 3: Rp2.206.500-Rp3.201.200

4. Gaji PPPK golongan 4: Rp2.299.800-Rp3.336.600

5. Gaji PPPK golongan 5: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Baca Juga: Pemkab Situbondo Buka Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Cek Rincian Formasi yang akan Dibuka

6. Gaji PPPK golongan 6: Rp2.742.800-Rp4.367.100

7. Gaji PPPK golongan 7: Rp2.858.800-Rp4.551.800

8. Gaji PPPK golongan 8: Rp2.979.700-Rp4.744.400

9. Gaji PPPK golongan 9: Rp3.203.600-Rp5.261.500

10. Gaji PPPK golongan 10: Rp3.339.100-Rp5.484.000

Baca Juga: 12 Ribu Guru Honorer P1 Belum Diangkat Jadi PPPK, Komisi X DPR: Peluang Ada, Tinggal Meyakinkan Pemda

11. Gaji PPPK golongan 11: Rp3.480.300-Rp5.716.000

12. Gaji PPPK golongan 12: Rp3.627.500-Rp5.957.800

13. Gaji PPPK golongan 13: Rp3.781.000-Rp6.209.800

14. Gaji PPPK golongan14: Rp3.940.900-Rp6.472.500

15. Gaji PPPK golongan 15: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Baca Juga: Aturan Pengangkatan Honorer Jadi ASN Rampung April, Ketua Komisi II DPR: Pada Akhirnya Jadi PPPK Penuh Waktu

16. Gaji PPPK golongan 16: Rp4.281.400-Rp7.031.600

17. Gaji PPPK golongan 17: Rp4.462.500-Rp7.329.000.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x