Baca Juga: FULL SENYUM, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Akan Terjadi di Tahun 2024, Simak Selengkapnya...
PP ini secara resmi mencabut peraturan gaji sebelumnya, yakni PP Nomor 18 Tahun 2019.
Pasal 8 PP Nomor 8 Tahun 2024 menyatakan, "Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 46), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
Meskipun demikian, pemerintah masih harus merinci nominal gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, IV dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan hitungan sementara dengan merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2019, dapat diberikan perkiraan nominal gaji pensiunan PNS.
Golongan I
Golongan IA = Rp1.748.096 sampai Rp1.962.128
Golongan IB = Rp1.748.096 sampai Rp2.077.264
Golongan IC = Rp1.748.096 sampai Rp2.165.184
Golongan ID = Rp1.748.096 sampai Rp2.256.688