BUKAN HANYA PNS, Golongan Ini Dapatkan JKM dari PT Taspen, Simak Selengkapnya...

- 1 Februari 2024, 20:46 WIB
BUKAN HANYA PNS, Golongan Ini Dapatkan JKM dari PT Taspen, Simak Selengkapnya, Enak Banget Ya Jadi ASN
BUKAN HANYA PNS, Golongan Ini Dapatkan JKM dari PT Taspen, Simak Selengkapnya, Enak Banget Ya Jadi ASN /YouTube Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com- PT Taspen, sebagai badan usaha milik negara yang mengelola dana pensiunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak hanya fokus pada pensiun.

Mereka juga memberikan jaminan kematian (JKM) yang melibatkan sejumlah golongan pekerja, tidak terbatas hanya pada PNS.

Program ini bukan hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga menjadi bagian integral dari upaya meningkatkan kesejahteraan karyawan.

 

Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan oleh Taspen bukanlah sekadar manfaat tambahan, tetapi merupakan langkah konkret untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang aktif, termasuk ASN, Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPR, dan Pegawai Pemerintah non-ASN berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018.

 

Jaminan Kematian ini merupakan bentuk perlindungan terhadap risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga: Benarkah ASN yang Pindah Ke IKN Dapat Tunjangan Khusus? Ternyata Ini Fakta Selengkapnya...

Dengan iuran sebesar 0,72 persen dari gaji pokok ASN, yang akan dibayarkan oleh pemerintah, program ini memberikan keamanan finansial bagi pekerja dan keluarga mereka. Melalui JKM, Taspen menghadirkan solusi proaktif untuk mengatasi ketidakpastian masa depan.

 

Program JKM Taspen tidak membatasi diri hanya pada golongan PNS. Sejumlah peserta yang termasuk dalam cakupan perlindungan JKM Taspen meliputi:

 

1. Pejabat Negara: Perlindungan kematian tidak hanya berlaku bagi ASN biasa, tetapi juga mencakup pejabat negara.

2. Pimpinan/Anggota DPR: Para wakil rakyat juga mendapatkan perlindungan serupa.

3. Pegawai Pemerintah Non-ASN PP Nomor 49 Tahun 2018: Melibatkan pegawai pemerintah di luar golongan ASN.

Baca Juga: Benarkah PPPK Hidupnya Sejahtera? Ternyata Ini Jaminan yang Diberikan oleh Pemerintah....

Program Jaminan Kematian Taspen bukan hanya sekadar kewajiban formal, tetapi juga investasi pada kesejahteraan pekerja.

Dengan memberikan perlindungan terhadap risiko kematian, program ini tidak hanya memberikan keamanan finansial tetapi juga meningkatkan produktivitas pekerja yang merasa dihargai dan dilindungi.

 

Dalam konteks jaminan kematian, Taspen tidak hanya berfokus pada PNS, melainkan juga melibatkan sejumlah golongan pekerja yang berkontribusi pada pemerintahan.

Dengan Jaminan Kematian (JKM) yang mencakup ASN, Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPR, dan Pegawai Pemerintah Non-ASN, Taspen memberikan perlindungan maksimal demi kesejahteraan seluruh pesertanya.

Program ini bukan hanya sekadar kebijakan, melainkan langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap pekerja merasa dihargai dan dilindungi, sehingga dapat memberikan kontribusi terbaik bagi negara.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah