Beritasoloraya.com - Pemerintah dan DPR sudah meresmikan UU ASN pada tahun 2023 yang lalu, dimana PPPK mendapatkan aturan kerja lewat UU ASN No 20 Tahun 2023.
Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, PPPK akan mendapatkan masa kerja baru yang hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Sebelum UU ASN No 20 Tahun 2023 disahkan pemerintah, PPPK sama sekali tidak menerima jaminan pensiun dan hari tua seperti para PNS.
Baca Juga: HATI-HATI! PNS Tak Netral Bakal Kena Sanksi Pemotongan Tukin 25 Persen Selama 1 Tahun
Kini, dengan adanya UU ASN No 20 Tahun 2023, PPPK juga berhak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua sama seperti PNS.
Berikut adalah masa kerja PPPK sesuai dengan jabatan masing-masing:
A. Jabatan Manajerial
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Rp600 Ribu, BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 akan Dicairkan Rapel 3 Bulan