PPPK yang menduduki Jabatan Manajerial batas masa kerjanya sampai di usia 58 tahun dan berlaku untuk para Pejabat Administrator dan Pengawas.
Untuk PPPK Pejabat Pimpinan Tinggi, batas masa kerjanya mencapai usia 60 tahun.
B. Jabatan Non Manajerial
Baca Juga: TERTARIK Studi Ke Negara Sakura? Berikut 10 Perguruan Tinggi Terbaik di Jepang
Batas masa kerja PPPK Jabatan Non Manajerial adalah 58 tahun dan berlaku untuk PPPK Pejabat Pelaksana
Pejabat fungsional yang batas masa kerjanya disesuaikan dengan ketentuan undang-undang.
Semoga informasi ini bermanfaat.***