BERITASOLORAYA.com- PPG Daljab atau Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan menjadi salah satu jalur bagi para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Tahun 2024 membuka kesempatan pendaftaran, namun tidak semua guru dapat mendaftar tanpa memenuhi syarat-syarat tertentu.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang persyaratan, tahapan pendaftaran, serta informasi penting seputar PPG Daljab 2024.
PPG Daljab 2024 akan segera membuka pendaftarannya, dan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik diharapkan untuk segera mendaftar. Informasi terkait pendaftaran dapat ditemukan pada akun SIMPKB Guru masing-masing.
Baca Juga: CAIR BULAN INI, Kemenkeu Pastikan Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan Akan Diterima Tanggal Ini...
PPG Daljab merupakan solusi bagi guru yang telah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, karena sertifikat ini menjadi syarat penting untuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru sebagai tambahan penghasilan.
Tunjangan sertifikasi guru memberikan tambahan penghasilan bagi guru PNS sebesar gaji Pokok dan untuk guru Non-PNS sebesar Rp. 1.500.000 per bulan.
Oleh karena itu, mengikuti PPG Daljab bukan hanya peluang untuk memperoleh sertifikat pendidik, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan guru.