JANGAN SALAH, Inilah Cara Pengambilan Rapelan Gaji Pensiunan PNS, Simak Selengkapnya...

- 3 Februari 2024, 20:24 WIB
JANGAN SALAH, Inilah Cara Pengambilan Rapelan Gaji Pensiunan PNS, Simak Selengkapnya, Sudah Resmi DItentukan
JANGAN SALAH, Inilah Cara Pengambilan Rapelan Gaji Pensiunan PNS, Simak Selengkapnya, Sudah Resmi DItentukan /Pikiran-Rakyat./

BERITASOLORAYA.com- Berita baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan! Kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS dan PPPK, serta 12 persen bagi pensiunan, telah diimplementasikan sejak awal tahun ini.

Meskipun kenaikan ini belum terasa di kantong mereka, pemerintah memberikan jaminan bahwa penyesuaian gaji telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Yustinus Prastowo, staf khusus di Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa pembayaran kenaikan gaji akan dilakukan melalui mekanisme rapel, dan hak tetap dibayarkan sejak awal tahun.

Pada 1 Februari 2024, Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan jadwal pembayaran rapel melalui laman resmi mereka.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Ternyata Tidak Semua Guru Bisa Daftar PPG Daljab 2024, Inilah Syarat Lengkapnya...

Satuan kerja diminta untuk mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 mulai tanggal 1 Februari 2024.

Sehingga, diharapkan pada 1 Maret 2024, semua PNS dan PPPK akan mulai menerima gaji pokok baru dan rapelan yang dijanjikan.

Khusus untuk pensiunan, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat resmi kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran pensiun dengan pensiun pokok baru, dimulai sejak 1 Februari 2024.

Pembayaran pensiun rapelan atas kekurangan pembayaran bulan Januari dan Februari 2024 juga akan dilakukan secara bertahap melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mulai 1 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x