TERBIT SURAT RESMI, Kemenkeu Layangkan Surat Resmi Tentang Pembayaran Gaji Pensiunan PNS, Simak Selengkapnya..

- 3 Februari 2024, 20:22 WIB
TERBIT SURAT RESMI, Kemenkeu Layangkan Surat Resmi Tentang Pembayaran Gaji Pensiunan PNS, Simak Selengkapnya...
TERBIT SURAT RESMI, Kemenkeu Layangkan Surat Resmi Tentang Pembayaran Gaji Pensiunan PNS, Simak Selengkapnya... /Eric Prouzet on Unsplash

BERITASOLORAYA.com- Sejak awal tahun 2024, kabar baik telah menyapa para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan dengan implementasi kenaikan gaji yang signifikan.

Pemerintah telah memberikan jaminan kenaikan sebesar 8 persen untuk PNS dan PPPK, sementara pensiunan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.

Meskipun realisasi kenaikan tersebut belum terasa di kantong, pemerintah memberikan kepastian bahwa penyesuaian gaji telah berlaku sejak 1 Januari 2024, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Menanggapi pertanyaan kapan rapel akan dibayarkan, Kementerian Keuangan memberikan penjelasan melalui staf khususnya, Yustinus Prastowo. Pembayaran kenaikan gaji akan dilakukan melalui mekanisme rapel, dan hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga: CAIR BULAN INI, Kemenkeu Pastikan Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan Akan Diterima Tanggal Ini...

Jadwal pembayaran rapel telah diumumkan resmi oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 1 Februari 2024, dengan harapan bahwa pada 1 Maret 2024, semua PNS PPPK akan mulai menerima gaji pokok baru dan rapelan yang dijanjikan.

Pensiunan juga tidak ditinggalkan, karena Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat resmi kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran pensiun dengan pensiun pokok baru, dimulai sejak 1 Februari 2024.

Pembayaran rapelan atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 akan disalurkan secara bertahap melalui PT Taspen (Persero).

Kabar gembira ini juga terkait dengan surat resmi yang baru-baru ini dikeluarkan Kementerian Keuangan kepada PT Taspen (Persero) terkait pembayaran rapelan dan gaji pokok baru untuk para pensiunan PNS.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x