KABAR GEMBIRA, Pembayaran Pensiunan PNS Bisa Diambil Sejak Tanggal Ini, Simak Selengkapnya...

- 3 Februari 2024, 20:35 WIB
KABAR GEMBIRA, Pembayaran Pensiunan PNS Bisa Diambil Sejak Tanggal Ini, Simak Selengkapnya, Inilah Informasi Resminya..
KABAR GEMBIRA, Pembayaran Pensiunan PNS Bisa Diambil Sejak Tanggal Ini, Simak Selengkapnya, Inilah Informasi Resminya.. /tirachardz/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Kabar gembira menghampiri para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan!

Pemerintah telah memberlakukan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS dan PPPK, serta 12 persen untuk pensiunan sejak awal tahun 2024.

Meskipun kenaikan ini belum terasa di kantong mereka, para PNS, PPPK, dan pensiunan dapat tenang, karena pemerintah menjamin penyesuaian gaji sejak 1 Januari 2024.

Yustinus Prastowo, staf khusus di Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa pembayaran kenaikan gaji akan dilakukan melalui mekanisme rapel. "Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel," ungkap Prastowo.

Baca Juga: PPG Daljab 2024 Akan Segera Dibuka, Inilah Syarat Untuk Ikuti Daljab 2024, Simak Selengkapnya...

Penting untuk diketahui bahwa Kementerian Keuangan telah mengumumkan jadwal pembayaran rapel pada 1 Februari 2024.

Satuan kerja diharapkan segera mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan rapelan untuk Januari dan Februari 2024 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Bagi pensiunan, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat resmi kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran pensiun dengan pensiun pokok baru, dimulai sejak 1 Februari 2024.

Pembayaran rapelan atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 juga akan dilakukan secara bertahap melalui PT Taspen (Persero).

Penting untuk dicatat bahwa pembayaran gaji pokok dan rapelan akan disalurkan melalui PT Taspen (Persero). Dengan demikian, diharapkan pada 1 Maret 2024, semua PNS PPPK akan mulai menerima gaji pokok baru dan rapelan yang dijanjikan.

Baca Juga: Bagaimana Kabar Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan PNS? Ternyata Ini Jawabanya...

Kementerian Keuangan baru-baru ini mengeluarkan surat resmi kepada PT Taspen (Persero) terkait pembayaran rapelan dan gaji pokok baru untuk para pensiunan PNS. Pencairan ini telah ditetapkan, memberikan kabar gembira bagi para pensiunan PNS.

Jadwal pencairan sudah ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2024, seperti yang diumumkan secara tegas oleh Kementerian Keuangan.

PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) akan menjadi kanal pembayaran, memastikan distribusi dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan langkah ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pensiunan PNS yang telah lama menantikan pencairan gaji pokok baru dan rapelan tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Kabar Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan PNS? Ternyata Ini Jawabanya...

Dengan jadwal pencairan yang sudah ditetapkan, para penerima manfaat diharapkan dapat segera merasakan kenaikan gaji yang dijanjikan oleh pemerintah, menjadi langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan pensiunan PNS.

Pantau terus perkembangan berita ini untuk mendapatkan informasi terkini mengenai pembayaran gaji pokok baru dan rapelan yang dinanti-nantikan oleh banyak pihak. Terimakasih telah membaca.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah