Taspen Minta Hati-hati Terhadap Informasi Rapelan Gaji Pensiunan Pokok ASN PNS

- 4 Februari 2024, 10:51 WIB
Ilustrasi info rapelan gaji pensiunan pokok ASN PNS
Ilustrasi info rapelan gaji pensiunan pokok ASN PNS /Freepik/

BERITASOLORAYA.com- Taspen menyampaikan informasi terbaru mengenai rapelan gaji pensiunan pokok untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN, terutama PNS.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan pelnyesuaian gaji pensiunan PNS, TNI, Polri, PPPK, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.

Penyampaian penyesuaian gaji untuk ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan dan lainnya tersebut, telah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.

Baca Juga: INFO TERKINI! UNS Siapkan Kuota 10.208 Mahasiswa Baru Tahun 2024, Pendaftaran SNBP Dibuka 14 Februari

Penyesuaian kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, PPPK, baik ASN pusat maupun daerah, sebanyak 8% dan untuk gaji pokok pensiunan sebanyak 12%.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas”, kata Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti.

Sementara itu, pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dapat diajukan oleh satuan kerja pada bulan Maret 2024, dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari - Februari 2024.

Baca Juga: 8 Faktor Penyebab Pembatalan KIP Kuliah 2024, Simak Baik-Baik Penjelasan Berikut!

Pembayaran gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari-Februari 2024 dapat diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x