Taspen Minta Hati-hati Terhadap Informasi Rapelan Gaji Pensiunan Pokok ASN PNS

- 4 Februari 2024, 10:51 WIB
Ilustrasi info rapelan gaji pensiunan pokok ASN PNS
Ilustrasi info rapelan gaji pensiunan pokok ASN PNS /Freepik/

Pasalnya, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk pembayaran pensiunan pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis pergerakan/kemerdekaan.

Lalu, pembayaran pensiun pokok baru akan disalurkan secara bertahap mulai tanggal 1 Februari 2024 melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) akan menyalurkan pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari- Februari 2024 mulai 1 Februari 2024.

Baca Juga: TERBIT SURAT RESMI, Kemenkeu Layangkan Surat Resmi Tentang Pembayaran Gaji Pensiunan PNS, Simak Selengkapnya..

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplayer effect bagi roda perekonomian”, jelas Astera.

Adapun pihak Taspen meminta kepada ASN untuk waspada terhadap informasi yang beredar mengenai pembayaran rapel pensiun pokok.

"WASPADA PENIPUAN, Hati-hati terhadap segala informasi palsu dan penipuan yang mengatasnamakan TASPEN terkait Pembayaran Rapel Pensiun Pokok. Seluruh informasi terbaru akan disampaikan melalui website dan media sosial resmi TASPEN, " melalui keterangan tertulis dilansir story dari akun instagram @taspen.***

 

 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x