BERITASOLORAYA.com - Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah merupakan salah satu bantuan pemerintah untuk siswa lulusan SMA yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi tetapi tidak memiliki biaya.
Namun, untuk memperoleh KIP Kuliah ada persyaratan yang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, bagi mahasiswa yang telah mendapatkan KIP Kuliah juga harus berhati-hati agar bantuan yang diterima tidak dibatalkan karena faktor tertentu.
Pembatalan KIP Kuliah merupakan wewenang Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.
Baca Juga: Belum Dapat Sertifikat Pendidik? Guru Bisa Ikut PPG Daljab 2024, Kapan Itu?
Sesuai Buku Saku KIP Kuliah Merdeka, ada 8 hal yang membuat bantuan KIP Kuliah Mahasiswa dibatalkan yaitu:
- Mahasiswa penerima KIP Kuliah telah meninggal dunia
- Mahasiswa penerima bantuan putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
- Mahasiswa yang bersangkutan pindah perguruan tinggi melalui jalur SNBT, jalur mandiri, atau jalur lainnya