Taspen Minta Hati-hati Terhadap Informasi Rapelan Gaji Pensiunan Pokok ASN PNS

- 4 Februari 2024, 10:51 WIB
Ilustrasi info rapelan gaji pensiunan pokok ASN PNS
Ilustrasi info rapelan gaji pensiunan pokok ASN PNS /Freepik/

BERITASOLORAYA.com- Taspen menyampaikan informasi terbaru mengenai rapelan gaji pensiunan pokok untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN, terutama PNS.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan pelnyesuaian gaji pensiunan PNS, TNI, Polri, PPPK, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.

Penyampaian penyesuaian gaji untuk ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan dan lainnya tersebut, telah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.

Baca Juga: INFO TERKINI! UNS Siapkan Kuota 10.208 Mahasiswa Baru Tahun 2024, Pendaftaran SNBP Dibuka 14 Februari

Penyesuaian kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, PPPK, baik ASN pusat maupun daerah, sebanyak 8% dan untuk gaji pokok pensiunan sebanyak 12%.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas”, kata Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti.

Sementara itu, pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dapat diajukan oleh satuan kerja pada bulan Maret 2024, dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari - Februari 2024.

Baca Juga: 8 Faktor Penyebab Pembatalan KIP Kuliah 2024, Simak Baik-Baik Penjelasan Berikut!

Pembayaran gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari-Februari 2024 dapat diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.

Pasalnya, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk pembayaran pensiunan pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis pergerakan/kemerdekaan.

Lalu, pembayaran pensiun pokok baru akan disalurkan secara bertahap mulai tanggal 1 Februari 2024 melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) akan menyalurkan pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari- Februari 2024 mulai 1 Februari 2024.

Baca Juga: TERBIT SURAT RESMI, Kemenkeu Layangkan Surat Resmi Tentang Pembayaran Gaji Pensiunan PNS, Simak Selengkapnya..

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplayer effect bagi roda perekonomian”, jelas Astera.

Adapun pihak Taspen meminta kepada ASN untuk waspada terhadap informasi yang beredar mengenai pembayaran rapel pensiun pokok.

"WASPADA PENIPUAN, Hati-hati terhadap segala informasi palsu dan penipuan yang mengatasnamakan TASPEN terkait Pembayaran Rapel Pensiun Pokok. Seluruh informasi terbaru akan disampaikan melalui website dan media sosial resmi TASPEN, " melalui keterangan tertulis dilansir story dari akun instagram @taspen.***

 

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x