Kemudian, dijelaskan juga bahwa para ASN, TNI, Polri, dan PPPK akan menerima gaji baru dengan kenaikan sebesar 8 persen mulai Maret 2024.
Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan rapelan kenaikan gaji pensiunan, Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sejak Januari 2024 lalu akan diterima paling lambat bulan Maret 2024 besok.***