Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan 12 Persen Belum Juga Cair? Tenang, Kemenkeu Sebut Paling Lambat Maret 2024

- 6 Februari 2024, 14:36 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang akan diterima paling lambat bulan Maret 2024.
Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang akan diterima paling lambat bulan Maret 2024. /Pexels/ahsanjaya

Kemudian, dijelaskan juga bahwa para ASN, TNI, Polri, dan PPPK akan menerima gaji baru dengan kenaikan sebesar 8 persen mulai Maret 2024.

Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan rapelan kenaikan gaji pensiunan, Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sejak Januari 2024 lalu akan diterima paling lambat bulan Maret 2024 besok.*** 

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x