Calon Pengantin Harus Ikut Bimbingan Perkawinan atau Bimwin? Begini Jawaban Kemenag

- 6 Februari 2024, 15:00 WIB
Apakah calon pengantin harus mengikuti bimbingan perkawinan atau bimwin yang diadakan Kemenag? Simak pernyataan Kemenag.
Apakah calon pengantin harus mengikuti bimbingan perkawinan atau bimwin yang diadakan Kemenag? Simak pernyataan Kemenag. /

BERITASOLORAYA.com – Calon pengantin apakah harus mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin)? Simak penjelasan terbaru Kementerian Agama (Kemenag).

Sebelum menggelar pernikahan, calon pengantin diarahkan untuk mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kemenag.

Pembahasan mengenai bimbingan perkawinan untuk calon pengantin sempat diulas pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag di Semarang mulai tanggal 5 Februari 2024. Rakernas tersebut membahas "Transformasi Kementerian Agama menuju Indonesia Emas 2024".

Dalam Rakernas Kemenag tersebut, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa program bimbingan perkawinan Kemenag bagi calon pengantin sangat potensial dalam menurunkan angka stunting.

Baca Juga: TERBARU! Kemenag Aceh Umumkan 36 Peserta yang Lolos Seleksi Petugas Haji Daerah 2024, Cek Link Pengumuman

Menurutnya, selama mengikuti bimbingan perkawinan, calon pengantin mendapatkan banyak wawasan, antara lain cara menjadi ibu/istri dan bapak/suami, cara mendidik anak, masalah kesehatan, termasuk ketahanan keuangan keluarga.

Kamaruddin menambahkan bahwa ada korelasi positif antara bimbingan perkawinan dengan ketahanan keluarga.

Untuk itu, Kamaruddin mengaku pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh KUA bahwa seluruh calon pengantin harus mengikuti bimwin.

"Hasil riset kita, ada korelasi positif antara bimwin dan ketahanan keluarga. Karenanya, kami sudah terbitkan edaran kepada seluruh KUA bahwa seluruh calon pengantin harus ikut Bimwin," kata Kamaruddin pada Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Juga: Tidak Hanya Presiden, Tokoh Kenegaraan Ini Juga ‘Siram’ Kaesang dalam Prosesi Siraman, Jokowi – Iriana Tak Kua

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa selama ini, bimbingan perkawinan belum diwajibkan. Namun, ke depannya, 100 persen calon pengantin harus mengikuti bimwin.

"Selama ini sifatnya belum wajib, hanya target 20 - 30 %. Ke depan, 100 % catin harus ikut Bimwin," jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan pada Bappenas Amich Alhumami, Ph.D mengatakan bahwa stunting menjadi isu nasional dan krusial.

"Sumbangan Kementerian Agama (dalam mengatasi stunting) antara lain memberikan pendidikan publik, utamanya kepada remaja yang akan menikah, melalui bimbingan perkawinan," terang Amich.

Ia menambahkan, “KUA punya fungsi besar dalam sektor pembangunan agama, termasuk dalam pencegahan stunting.”

Baca Juga: Buku Nikah Anda Rusak atau Hilang? Datang ke KUA, Berikut Cara Gantinya

Amich menjelaskan bahwa pada 2008 ada sekitar 21 juta anak bawah lima tahun, 7 juta di antaranya mengalami stunting. Kemudian, setelah 15 tahun, mereka duduk di bangku SMP atau MTs serta sebagian menjadi sampel pengukuran Pisa.

"Hasilnya menggambarkan Indonesia dengan stunting yang tinggi, pararel dengan hasil Pisa yang rendah,” sebut Amich.

Menurut Amich, Kemenag dapat memberikan pemahaman dini terkait dunia pernikahan dan keluarga termasuk persiapan kehamilan melalui program bimwin.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x