Resmi Cair Maret 2024! Rapelan Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK 8 Persen, Kemenkeu: Februari Pengajuan

- 6 Februari 2024, 16:24 WIB
Ilustrasi rapelan kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan PPPK 8 persen yang cair Maret 2024 nanti.
Ilustrasi rapelan kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan PPPK 8 persen yang cair Maret 2024 nanti. /EmAji

Diungkapkan oleh Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, PPPK, dan Pensiunan bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para penerimanya sekaligus berdampak positif terhadap berputarnya roda perekonomian.

"Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/ TNI/ Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegrasi," ujarnya.

Baca Juga: JANGAN KHAWATIR, Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan PNS akan Tetap Dibayar, Simak Selengkapnya..

"Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x