Dugaan pelanggaran disiplin di antaranya memjadi pengurus partai politik dan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah.
Sementara, dugaan pelanggaran kode etik seperti ikut berkampanye di media sosial, memasang spanduk bakal calon dari partai tertentu, dan menghadiri deklarasi partai politik.
Nantinya, dari laporan dugaan netralitas ASN tersebut akan diproses oleh Satgas Netralitas untuk tindak lanjut sanksinya.***