KENAIKAN GAJI ISTIMEWA PPPK? Simak Kriteria Persyaratannya Berikut

- 8 Februari 2024, 20:49 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /djkn.kemenkeu.go.id

BERITASOLORAYA.com – Apa itu kenaikan gaji istimewa PPPK? Simak informasi berikut ini. Dalam rangka memberikan pengakuan atas dedikasi dan kinerja unggul, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat memperoleh hak untuk mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

Kenaikan gaji istimewa yang diperuntukkan bagi PPPK merupakan langkah penting dalam mengakui dan menghargai atas prestasi dan kontribusi luar biasa dari para pegawai pemerintah dalam menjalankan tugas mereka.

Pemerintah mengharapkan melalui kenaikan gaji istimewa, hal ini mampu menciptakan motivasi dan semangat yang tinggi bagi PPPK untuk terus mampu meningkatkan kinerja mereka di berbagai bidang pada instansi kerja masing-masing.

Artikel ini membahas mengenai persyaratan kriteria PPPK yang berhak untuk mendapatkan kenaikan gaji istimewa. Persyaratan ini sedikit berbeda dengan kriteria untuk memperoleh kenaikan gaji berkala PPPK.

Baca Juga: GAJI BERKALA PPPK Naik Setiap 2 Tahun? Simak Kriteria Persyaratannya Berikut

Informasi utama artikel ini diperoleh dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023.

Regulasi tersebut mengatur mengenai Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PermenPAN RB No. 7 Tahun 2023 pasal 4 pada tanggal 8 Februari 2024 dituliskan terkait persyaratan kriteria utama bagi PPPK untuk memperoleh kenaikan gaji istimewa.

  1. PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa merupakan pegawai teladan.
  2. Individu PPPK dengan predikat kerja tahunan “sangat baik”. Predikat kerja “sangat baik” tersebut harus diperoleh oleh PPPK yang bersangkutan selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

Apabila PPPK telah memenuhi dua syarat diatas, maka ia dapat memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji PPPK tersebut.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x