REGULASI KENAIKAN GAJI PPPK, Berikut LINK PDF Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan Rincian Terbaru

- 6 Februari 2024, 19:26 WIB
Ilustrasi. Inilah regulasi kenaikan gaji PPPK 2024 yang dimuat dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Ilustrasi. Inilah regulasi kenaikan gaji PPPK 2024 yang dimuat dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. /Dok. Pemkab Garut


BERITASOLORAYA.com – Rincian kenaikan gaji terbaru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 berdasarkan masa pengabdian dan golongan kerja ada dalam artikel ini.

Informasi utama artikel ini diperoleh dari Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun link pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan terbaru PPPK dapat diakses melalui link ini.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Perpres No. 11 Tahun 2024 pada tanggal 6 Februari 2024 dituliskan bahwa ketentuan mengenai perubahan gaji PPPK akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Sebagaimana diketahui berdasarkan rencana kenaikan gaji PPPK yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Kenaikan gaji PPPK 2024 tersebut sebesar 8 persen.

Baca Juga: AWAS HOAKS PEMBAYARAN RAPELAN GAJI PENSIUN, PT Taspen Imbau Nasabah Tidak Terjebak Informasi Palsu

Simak rincian gaji PPPK terbaru sesuai dengan masa pengabdian dan golongan kerja, sebagai berikut.

1. Golongan I dengan masa pengabdian 0 sampai 27 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.

2. Golongan II dengan masa pengabdian 3 sampai 27 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200.

3. Golongan III dengan masa pengabdian 3 sampai 27 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x