GAJI BERKALA PPPK Naik Setiap 2 Tahun? Simak Kriteria Persyaratannya Berikut

- 7 Februari 2024, 17:32 WIB
GAJI BERKALA PPPK Naik Setiap 2 Tahun? Simak Kriteria Persyaratannya Berikut
GAJI BERKALA PPPK Naik Setiap 2 Tahun? Simak Kriteria Persyaratannya Berikut /Dokumen PANRB/

BERITASOLORAYA.com – Kenaikan gaji berkala bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan suatu bentuk kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Selain itu, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dapat dimaknai sebagai bentuk motivasi oleh pemerintah untuk pegawai yang layak dan memenuhi syarat dalam menjalankan tugasnya.

Artikel ini membahas mengenai kriteria persyaratan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Informasi utama artikel ini diperoleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya untuk memiliki pemahaman terlebih dahulu mengenai definisi resmi PPPK.

Baca Juga: TERBARU! BKN Awasi Ketat Netralitas ASN dengan Aplikasi SBT, Simak Ini Mekanismenya

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PermenPAN RB No. 7 Tahun 2023 pasal 3 pada tanggal 7 Februari 2024 dituliskan mengenai beberapa definisi dasar terkait PPPK. Diantaranya definisi PPPK dan gaji PPPK.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merujuk kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk periode tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan dari pemerintah.

Kemudian, gaji PPPK adalah imbalan dalam bentuk uang yang harus dibayarkan oleh pemerintah secara adil serta bermartabat kepada individu PPPK, sejalan dengan beban kerja tingkat tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang diemban.

Adapun beberapa persyaratan bagi PPPK untuk mendapatkan gaji berkala diatur lebih lengkap pada penjelasan berikut.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x