RESMI Libur Nasional Pemilu 14 Februari 2024, Simak Informasi Selengkapnya

- 8 Februari 2024, 21:35 WIB
Ilustrasi. Keppres Nomor 10 Tahun 2024 telah dirilis oleh Presiden Joko Widodo yang berisi tentang hari libur nasional Pemilu 2024 14 Februari 2024.
Ilustrasi. Keppres Nomor 10 Tahun 2024 telah dirilis oleh Presiden Joko Widodo yang berisi tentang hari libur nasional Pemilu 2024 14 Februari 2024. /webandi/pixabay

BERITASOLORAYA.com - Menjelang hari puncak demokrasi, akhirnya pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal libur nasional sebagai langkah strategis menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024.

Penetapan pengumuman jadwal libur nasional pada hari Rabu, 14 Februari 2024 menjelang hari puncak Pemilu 2024 bertujuan untuk memberikan kesempatan seoptimal mungkin bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokratis yang krusial tersebut.

Dengan dikeluarkannya jadwal libur nasional, pemerintah telah berusaha untuk menunjukkan komitmennya untuk memfasilitasi hak pilih warga negara. 

Oleh karena itu, momentum libur nasional 14 Februari 2024 dalam rangka Pemilu harus dimanfaatkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat dari semua kalangan untuk menggunakan hak pilihnya di bilik suara.

Baca Juga: Libur Isra Mikraj, Bansos Rp600 Ribu Tetap Cair di PT Pos dan Bank Himbara, Segera Akses Cek Bansos Kemensos

Selain itu, keputusan jadwal libur nasional ini diambil sebagai bentuk penghargaan oleh pemerintah terhadap peran penting setiap individu masyarakat Indonesia dalam menentukan arah pemerintahan melalui hak suara.

Sebagaimana yang diketahui, bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 akan menjadi sejarah demokrasi di Indonesia dengan dilaksanakannya Pemilihan Umum (Pemilu) yang melibatkan banyak komponen pemilihan.

Komponen tersebut meliputi pemilihan Presiden, Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada tanggal 8 Februari 2024 dituliskan bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 telah dirilis oleh Presiden Joko Widodo.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x