Masa Tenang Pemilu 2024: Apa Saja yang Dilarang? Hati-hati jika Melanggar Bisa Kena Denda hingga Rp48 Juta

- 11 Februari 2024, 18:59 WIB
Masa Tenang Pemilu 2024: Apa Saja yang Dilarang? Hati-hati jika Melanggar Bisa Kena Denda hingga Rp48 Juta
Masa Tenang Pemilu 2024: Apa Saja yang Dilarang? Hati-hati jika Melanggar Bisa Kena Denda hingga Rp48 Juta /Instagram.com/@bawasluri/

Sanksi bagi Pelanggar di Masa Tenang

Sesuai Pasal 509 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu saat masa tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), bisa dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sesuai Pasal 523 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Untuk Setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih saat masa tenang, baik secara langsung maupun tidak langsung, sesuai Pasal 278 ayat (2), bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Sesuai Pasal 492 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), bisa dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Imbauan Bawaslu saat Masa Tenang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau kepada peserta, tim kampanye, dan pelaksana kampanye pemilu saat masa tenang, untuk:

- Menertibkan alat peraga dan bahan kampanye pemilu sebelum jadwal masa tenang yaitu Minggu 11 Februari hingga 13 Februari 2024.

Hal itu sesuai yang diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

- Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya pada Minggu 11 Februari hingga 13 Februari 2024.

Hal itu sesuai aturan dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

- Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara atau pada 29 Februari 2024.

Baca Juga: Apakah Konsep Digitalisasi Pendidikan Bisa Berhasil di Indonesia? Simak Informasi Lengkapnya

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah