Masa Tenang Pemilu 2024: Apa Saja yang Dilarang? Hati-hati jika Melanggar Bisa Kena Denda hingga Rp48 Juta

- 11 Februari 2024, 18:59 WIB
Masa Tenang Pemilu 2024: Apa Saja yang Dilarang? Hati-hati jika Melanggar Bisa Kena Denda hingga Rp48 Juta
Masa Tenang Pemilu 2024: Apa Saja yang Dilarang? Hati-hati jika Melanggar Bisa Kena Denda hingga Rp48 Juta /Instagram.com/@bawasluri/

Hal itu diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Itulah ulasan terkait larangan saat tahapan masa tenang Pemilu 2024 dan sanksi bagi para pelanggarnya. Bawaslu juga mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial saat masa tenang.***

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah