Hal itu diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Itulah ulasan terkait larangan saat tahapan masa tenang Pemilu 2024 dan sanksi bagi para pelanggarnya. Bawaslu juga mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial saat masa tenang.***