111 PELANGGARAN SISTEM MERIT ASN Tahun 2023? Simak Informasinya Berikut

- 11 Februari 2024, 19:13 WIB
111 PELANGGARAN SISTEM MERIT ASN Tahun 2023? Simak Informasinya Berikut
111 PELANGGARAN SISTEM MERIT ASN Tahun 2023? Simak Informasinya Berikut /Dokumen Kominfo/

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun instagram @kasrn_ri pada tanggal 11 Februari 2024 dituliskan bahwa salah satu indikator keberhasilan penerapan sistem merit di lembaga pemerintah adalah penempatan individu pada posisi jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, ternyata pada tahun 2023 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan adanya pelanggaran dalam implementasinya.

Dari berbagai saluran pengaduan yang tersedia, KASN menerima 391 kasus pengaduan. Langkah selanjutnya, KASN memberikan rekomendasi atas kasus-kasus yang terbukti dan juga menjalankan kewenangannya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Sistem Merita dalam Angka Tahun 2023 pada tanggal 11 Februari 2024 dituliskan bahwa pada tahun 2023 KASN telah menerima laporan pengaduan dugaan pelanggaran sistem merit sejumlah 391 laporan.

Diantaranya 181 pengaduan yang tidak diproses dan 210 pengaduan yang diterima lalu diproses oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dari 210 laporan pengaduan yang diterima terdapat 199 laporan diantaranya telah selesai diproses.

Setelah itu, dari catatan 199 pengaduan yang telah selesai diproses diantaranya 88 laporan pengaduan tersebut telah diterbitkan surat jawaban dan tidak terbukti melanggar serta 111 laporan pengaduan lainnya diterbitkan surat rekomendasi dan terbukti melanggar.

Berdasarkan data diatas, ternyata jumlah data pelanggaran sistem merit dalam pengisian jabatan tidak bisa dikesampingkan. Sebab, dikhawatirkan dapat mempengaruhi integritas ASN. Selain itu, pelanggaran sistem merit juga akan menimbulkan beberapa dampak signifikan.

Baca Juga: Serba-serbi Kampanye Akbar Pemilu 2024: Erina Gudono Naik Ojol, hingga Pendukung AMIN Datang Sejak Subuh

Dampak dari pelanggaran sistem merit ini dapat menciptakan ketidakpuasan di antara aparat ASN lainnya yang merasa bahwa terdapat promosi atau penempatan jabatan secara tidak adil.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah