H-1 Pemilu 2024, Ketahui Berkas yang HARUS DIBAWA hingga JADWAL DATANG ke TPS bagi DPT, DPTb, dan DPK

- 13 Februari 2024, 12:49 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, berkas dan jadwal datang ke TPS bagi DPT, DPTb, dan DPK.
Ilustrasi Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, berkas dan jadwal datang ke TPS bagi DPT, DPTb, dan DPK. /@kpu_ri

BERITASOLORAYA.com- Hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung esok hari, 14 Februari 2024.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi KPU pada 6 Februari 2024, bagi seluruh warga Indonesia silakan mendatangi Tempat Pemungutan Suara atau TPS di wilayahnya masing-masing.

Perlu diketahui bahwa saat mendatangi TPS ada berkas yang HARUS DIBAWA, apa saja?

Baca Juga: 81 Lembaga Quick Count Pemilu 2024 Sudah Diberi Sertifikat oleh KPU, Berikut Daftar Lengkapnya

Namun, terlebih dahulu ketahui apakah Anda terdaftar sebagai DPT, DPTb, atau DPK, karena berkas yang HARUS DIBAWA dan JADWAL DATANG ke TPS akan berbeda.

DPT (Daftar Pemilih Tetap)

Warga yang terdaftar sebagai DPT di Pemilu 2024, silakan datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik atau Suket (Surat Keterangan) dan Form Model C Pemberitahuan KPU (dibagikan maksimal H-3 pemungutan suara) pada pukul 07.00 WIB - 13.00 WIB waktu setempat.

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Cek Lagi Lokasi TPS Pemilih, Bisa Lewat Ponsel Cukup Siapkan NIK

Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai DPT ialah WNI yang memiliki syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).

DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

DPTb ialah warga yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat warga tersebut terdaftar.

Bagi DPTb harus membawa KTP Elektronik/ Suket dan Model A-Surat Pindah Memilih saat datang ke TPS pada pukul 07.00 WIB - 13.00 WIB waktu setempat.

Baca Juga: Tetap Masuk Kerja Saat Pemilu 14 Februari 2024? Pekerja Wajib Dapat Upah Lembur. Ini Perhitungannya

DPK (Daftar Pemilih Khusus)

Terakhir DPK, yakni warga yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun dapat tetap menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP Elektronik.

Jadi, bagi DPK yang HARUS DIBAWA saat datang ke TPS besok cukup KTP Elektronik atau Surat Keterangan pada pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB waktu setempat.

Perlu digarisbawahi, DPK dapat dilayani sepanjang surat suara di TPS tersebut masih tersedia.

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024: Apa Saja yang Dilarang? Hati-hati jika Melanggar Bisa Kena Denda hingga Rp48 Juta

Demikian berkas yang HARUS DIBAWA dan JADWAL DATANG ke TPS bagi DPT, DPTb, dan DPK.

Semoga dapat menjadi perhatian sehingga tidak perlu lagi bingung saat datang ke TPS esok hari, 14 Februari 2024.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x