BERITASOLORAYA.com - Tanggal 14 Februari 2024 yang merupakan hari pemungutan suara dalam Pemilu 2024 ditetapkan menjadi hari libur nasional oleh pemerintah.
Namun, tidak semua pekerja pada hari itu bisa libur untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ada yang tetap bekerja karena alasan tertentu.
Kementerian Ketenagakerjaan memperbolehkan para pekerja tetap masuk saat hari libur nasional. Namun, ada persyaratan khusus, salah satunya upah lembur.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemnaker, Senin, 12 Februari 2024, pekerja yang tetap masuk kerja wajib diberi upah lembur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Di dalam aturan tersebut, ada perhitungan upah lembur pada hari libur nasional, yaitu:
Waktu bekerja 6 hari dan 40 jam dalam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 kali perhitungan upah 1 jam
- Jam kedelapan dibayar 3 kali perhitungan upah 1 jam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4 kali perhitungan upah 1 jam
Waktu bekerja 5 hari dan 40 jam dalam seminggu