81 Lembaga Quick Count Pemilu 2024 Sudah Diberi Sertifikat oleh KPU, Berikut Daftar Lengkapnya

- 12 Februari 2024, 18:28 WIB
Berikut ini daftar 81 lembaga quick count eksternal Pemilu 2024 yang sudah diberi sertifikat oleh KPU. Cek daftar lengkapnya.
Berikut ini daftar 81 lembaga quick count eksternal Pemilu 2024 yang sudah diberi sertifikat oleh KPU. Cek daftar lengkapnya. /


BERITASOLORAYA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja memberikan sertifikat kepada 81 lembaga quick count untuk Pemilu 14 Februari 2024. Lembaga-lembaga quick count tersebut akan melakukan perhitungan cepat suara di seluruh Indonesia.

Perhitungan cepat tersebut akan dijadikan sebagai perkiraan hasil Pemilu. Berikut ini akan diuraikan 81 lembaga quick count yang sudah diberikan sertifikat oleh KPU.

Ketentuan tentang lembaga hitung cepat atau quick count ditetapkan oleh KPU sejak bulan Agustus 2023 lalu. Hasil keputusan tersebut terkandung dalam Keputusan KPU No. 1035/2023.

Setelah itu pihak KPU langsung membuka pendaftaran terhadap lembaga-lembaga quick count eksternal yang ingin mendaftarkan diri. Dengan pendaftaran secara resmi tersebut, lembaga-lembaga eksternal akan diberikan izin untuk melakukan jejak pendapat hingga perhitungan cepat.

Pendaftaran terhadap lembaga quick count eksternal ditutup pada 15 Januari 2024. 30 hari sebelum pelaksanaan Pemilu.

Baca Juga: Perhatikan dan Siapkan! Dokumen yang Dibawa Saat Datang Ke TPS pada Hari Pemilu 2024, Apa Saja?

Penutupan pendaftaran tersebut sesuai dengan ketetapan Undang-Undang No.7/2027 tentang Pemilihan Umum pasal 449 UU Pemilu, Ayat 3, yang berbunyi, pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Melalui proses pendaftaran tersebut, tercatat sudah 83 lembaga yang mendaftar. Setelah itu KPU mulai melakukan audit.

Proses audit tersebut menentukan apakah lembaga-lembaga eksternal yang mendaftar sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan KPU No.9/2022.

Pada tanggal 6 Februari 2024, KPU merilis 81 lembaga quick count eksternal yang lolos dan diberikan izin untuk melakukan perhitungan cepat saat Pemilu esok. 81 lembaga quick count tersebut diberi sertifikat karena sudah memenuhi syarat. Sedangkan, dua lembaga sisanya masih perlu melakukan perbaikan dokumen.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x