Berantas Mafia Tanah, Kementerian ATR BPN Serahkan 4 Sertifikat Milik Keluarga Nirina Zubir

- 14 Februari 2024, 18:09 WIB
Kementerian ATR BPN Serahkan 4 Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir.
Kementerian ATR BPN Serahkan 4 Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir. /

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Kementerian ATR BPN menggencarkan percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk kasus mafia tanah.

Bukti percepatan itu salah satunya dengan diserahkannya kembali 4 sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah. Sertifikat tersebut diserahkan di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada Selasa 13 Februari 2024.

Sebanyak 4 sertifikat tersebut untuk tanah yang terletak di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua di Jakarta Barat. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, mengatakan penyelesaian permasalahan pertanahan itu merupakan amanah dari Presiden Joko Widodo.

"Waktu dilantik, saya dan Pak Menteri diberikan amanah oleh Pak Presiden untuk memberantas mafia tanah agar rakyat tidak dirugikan. Bahkan di salah satu forum, Pak Menteri juga menyatakan untuk Gebuk Mafia Tanah," katanya dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @kementerian.atrbpn, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Juga: Rezeki Nomplok! Tukin Kementerian ATR BPN Naik Tahun 2024, Ini Rinciannya

Untuk itu, lanjut dia, penyerahan sertifikat tersebut merupakan salah satu bukti nyata bahwa itu adalah hak keluarga Nirina Zubir yang sempat diganggu oleh mafia tanah.

Raja Juli Antoni berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam pemberantasan mafia tanah serta melaporkan permasalahan pertanahan yang dialami agar bisa segera diselesaikan.

Kementerian ATR BPN sangat terbuka untuk kasus yang serupa. Ia juga mengimbau masyarakat jangan sungkan untuk menghubungi Kementerian ATR/BPN.

Ia menegaskan bahwa perintah presiden adalah memberantas mafia tanah, menegakkan keadilan di bidang pertanahan, serta memberikan kepastian hukum kepada rakyat.

Nirina Zubir mengapresiasi kinerja Kementerian ATR BPN serta seluruh pihak terkait yang telah menjadi jembatan atas kasus yang dialaminya.

Dengan dikembalikannya sertifikat hak atas tanah miliknya, Nirina Zubir berharap masyarakat sadar akan pentingnya sertifikat.

Baca Juga: Gagal CPNS dan PPPK 2023? Intip Loker Kementerian ATR/BPN Berikut, Deadline 21 Januari 2024!

"Akhirnya sampai juga di momentum ini, dimana kami berupaya memperjuangkan hak milik orang tua kami. Ini juga tidak lepas dari bantuan Bapak Presiden yang berupaya memberantas mafia tanah," kata Nirina.

Dalam akun Instagram-nya, @nirinazubir_, Nirina juga mengunggah foto rumah nya yang terkena mafia tanah dan sertifikatnya baru saja kembali ke tangan keluarganya.

Tak hanya itu, Nirina juga masih menunggu 4 sertifikat lagi yang saat ini masih dalam proses di Kementerian ATR/BPN.

Nirina juga mengungkapkan apresiasinya jika yang bertindak adalah anak muda yang memiliki kedudukan, pasti pergerakannya cepat dan langsung menindaklanjuti permasalahannya.

Ia juga menambahkan bahwa hukum di Indonesia masih bisa ditegakkan untuk melawan mafia tanah.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah