SUBSTANSI TAMBAHAN BATAS USIA PENSIUN? Berikut Pembahasan Penyusunan RPP Manajemen ASN 2024

- 17 Februari 2024, 15:58 WIB
SUBSTANSI TAMBAHAN BATAS USIA PENSIUN? Berikut Pembahasan Penyusunan RPP Manajemen ASN 2024
SUBSTANSI TAMBAHAN BATAS USIA PENSIUN? Berikut Pembahasan Penyusunan RPP Manajemen ASN 2024 /freepik.com/@Tirachardz/

BERITASOLORAYA.com – Saat ini, pemerintah Indonesia sedang aktif untuk merumuskan kebijakan turunan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini berkaitan pula dengan penyusunan RPP Manajemen ASN.

Beberapa instansi yang ikut terlibat selain KemenPAN RB dalam pembahasan substansi peraturan UU No. 20 Tahun 2023 yang nantinya akan dirumuskan menjadi RPP Manajemen ASN adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui website KemenPAN RB pada tanggal 17 Februari 2024, Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB menyampaikan bahwa pihak pemerintah saat ini tengah merumuskan dan menyusun seluruh substansi RPP Manajemen ASN.

Perancangan Manajemen ASN tersebut bertujuan agar dapat dilanjutkan ke tahap rapat Panitia Antar Kementerian (PAK), sehingga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN ini dapat terselesaikan sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2923 tentang ASN.

Baca Juga: BERSEDIA DITEMPATKAN DI SELURUH INDONESIA, Ternyata Jadi Salah Satu Syarat yang harus Dipenuhi Jadi PNS....

Abdullah Azwar Anas juga menambahkan bahwa ia berharap dapat menyelesaikan substansi tambahan lainnya dalam pekan ini.

Substansi tambahan dalam manajemen ASN tersebut meliputi aspek cuti pegawai ASN, aspek batas usia pensiun jabatan, serta aspek talenta karier.

Secara detail, substansi tambahan mengenai aspek cuti pegawai ASN mencakup tujuh jenis cuti. Diantaranya yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, dan cuti kelahiran anak.

Selain itu, terdapat pula cuti bersama, cuti karena adanya alasan yang penting, dan cuti di luar tanggungan negara.

Kemudian, substansi tambahan yang kedua yaitu aspek batas usia pensiun jabatan. Dalam hal ini, diperlukan kesepakatan bersama mengenai batas usia pensiun untuk setiap jenis dan jenjang jabatan.

Selanjutnya, substansi tambahan yang ketiga yaitu aspek talenta karier. Pembahasan mengenai pengembangan karier dan talenta ASN dilakukan melalui penyelenggaraan Manajemen Talenta yang berdasarkan sistem merit.

Adapun beberapa substansi pembahasan yang telah diselesaikan mencakup aspek pengembangan kompetensi, pengelolaan kinerja, jenis dan kedudukan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, digitalisasi, manajemen perubahan, evaluasi manajemen ASN, dan nilai dasar kode etik serta kode perilaku ASN.

Pada kesempatan pembahasan RPP Manajemen ASN yang sama, Aba Subagja selaku Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur menyampaikan bahwa pihak KemenPAN RB bersama instansi terkait tengah membahas mengenai kebijakan turunan dari Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga: TIDAK HANYA SEKALI, BKN Pastikan Seleksi CPNS 2024 Akan Dibuka 3 Kali, Simak Selengkapnya...

Kedepannya, pembahasan tersebut akan dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.

Aba Subagja juga menambahkan bahwa dalam RPP Manajemen ASN ini, pihak KemenPAN RB dan instansi terkait juga memperbarui berbagai aspek substansi sesuai dengan perubahan dinamika yang terjadi.

Namun, pembaharuan tersebut tetap mengacu atau mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan pembahasan isu krusial yang dilakukan oleh KemenPAN RB dan instansi terkait, harapannya penyusunan RPP Manajemen ASN ini dapat diselesaikan dengan cepat serta sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah