PR SOLORAYA – Baru-baru ini kepolisian menerbitkan aturan baru mengenai SIM C yang dibagi menjadi 3 jenis.
Aturan tersebut tertuang dalam aturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 2 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari unggahan video @divisihumaspolri, SIM C hanya berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc.
Baca Juga: Anya Geraldine Cari Partner Olahraga, Pelamar Hanya Perlu Penuhi 3 Syarat Ini
Untuk SIM C I dapat digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin diatas 250-500cc.
Sedangkan SIM C II hanya berlaku untuk mengemudikan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin diatas 500cc atau jenis sepeda yang menggunakan energi listrik.
Peraturan ini masih dalam tahap sosialisasi dan melengkapi sarana prasarana yang diperlukan.
Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Ahli Pertama Peneliti di Kejaksaan RI untuk Lulusan S2, Simak Informasinya
Dalam unggahan tersebut, Polri juga menyebutkan bahwa terdapat syarat peningkatan penggolongan SIM.
Untuk memohon kenaikan ke SIM C I, pemohon harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak pertama kali diterbitkan.
Begitu pula untuk SIM C II, pemohon harus memiliki SIM C I yang telah digunakan setidaknya 12 bulan sejak diterbitkan.
Baca Juga: Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 Segera Tiba, Simak Aturan hingga Sanksi Pelanggarannya
Terdapat batas-batas umur calon pemilik SIM C diantaranya, untuk umur 17 tahun bisa memiliki SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D I.
Untuk pemohon yang menginginkan SIM C I, pemohon harus berumur minimal 18 tahun.
Sedangkan SIM C II, pemohon harus berusia minimal 19 tahun.***