Wajib Tahu, Berikut Aturan Penggunaan Lampu Rotator, Strobo, dan Sirine pada Kendaraan Warga Sipil

- 23 Mei 2021, 10:51 WIB
Wajib tahu, berikut ini aturan penggunaan lampu strobo, rotator, dan sirine pada kendaraan warga sipil.
Wajib tahu, berikut ini aturan penggunaan lampu strobo, rotator, dan sirine pada kendaraan warga sipil. /Unsplash/NeONBRAND

PR SOLORAYA - Banyak dari warga sipil terutama pemilik kendaraan bermotor masih kerap dijumpai menggunakan lampu rotator, strobo, dan sirine pada kendaraan mereka.

Terlebih ketika jalanan macet. Banyak pemilik kendaraan mobil biasanya menyalakan lampu rotator, strobo, dan sirine tersebut guna dapat lebih cepat tiba dan tidak terhalangi dengan pengguna mobil lainnya.

Padahal, terdapat aturan yang berlaku mengenai penggunaan aksesoris berupa lampu rotator, strobo, dan sirine tersebut bagi warga sipil.

Baca Juga: Soal Viral Video Kerumunan, Gubernur Khofifah: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, pemasangan sirine dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yaitu yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat 5 Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 sebagai berikut:

Baca Juga: Kades Sragen Meninggal Akibat Covid-19, Fadjroel Rachman Imbau Warga Tetap Waspada

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @tmcpoldametro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah